CIANJUR – Sertu Fadhlan Nurhadi, Babinsa Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, mendampingi Camat Takokak dan Kapolsek Takokak dalam kegiatan sosialisasi larangan penggunaan, pemasangan, dan penjualan knalpot brong di wilayah Kecamatan Takokak. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, di SMA PGRI Takokak, bengkel, dan toko-toko di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan ini, Sertu Fadhlan Nurhadi bersama Camat Takokak dan Kapolsek Takokak menghimbau kepada siswa SMA PGRI Takokak, pemilik bengkel, dan penjual knalpot untuk tidak menggunakan, memasang, dan menjual knalpot brong. Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat yang telah melarang penggunaan knalpot brong di wilayah Jawa Barat.
Sertu Fadhlan Nurhadi berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Sertu Fadhlan Nurhadi berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Pasawahan dan Kecamatan Takokak.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara Babinsa, Camat, dan Polsek Takokak, diharapkan Kecamatan Takokak dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
(Pendim0608)


Tinggalkan Balasan