CIANJUR – Danramil 0608-04/Cipanas Kapten Kav Marufin menghadiri kegiatan peninjauan lokasi Yayasan Ghosito sekaligus diskusi pembahasan rencana penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara warga Desa Cimacan dengan pihak Yayasan Ghosito. Kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur tersebut berlangsung pada Rabu (17/06/2026) mulai pukul 13.40 WIB di Kampung Sampi RT 06 RW 02, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, dan dihadiri sekitar 50 peserta dari unsur pemerintah daerah, Forkopimcam, FKUB, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan Yayasan Ghosito dan TP2V.
Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan langsung ke lokasi bangunan Yayasan Ghosito untuk melihat kondisi di lapangan. Selanjutnya, seluruh peserta mengikuti diskusi mengenai rencana penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang disusun berdasarkan hasil mediasi sebelumnya. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan, masukan, serta usulan penyempurnaan terhadap isi draft berita acara dengan tetap mengedepankan musyawarah dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kapten Kav Marufin turut mengikuti seluruh rangkaian pembahasan guna memastikan situasi tetap kondusif. Kehadiran Danramil merupakan bentuk dukungan TNI terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas wilayah, memperkuat komunikasi antarpihak, serta mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui dialog yang damai dan penuh kebersamaan.
Di sela kegiatan, Kapten Kav Marufin menyampaikan, “Kami dari Koramil 04/Cipanas mendukung penuh langkah musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Daerah. Semoga seluruh pihak dapat terus menjaga komunikasi yang baik, menghormati proses hukum dan administrasi yang berlaku, serta bersama-sama memelihara situasi yang aman, damai, dan kondusif di tengah masyarakat.”
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan terhadap isi berita acara, seluruh pihak pada prinsipnya sepakat untuk melanjutkan penyelesaian permasalahan melalui musyawarah, komunikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku. Adapun penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama ditunda dan akan dibahas kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur. Kegiatan berakhir pada pukul 15.55 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
(Pendim0608)


Tinggalkan Balasan