Cianjur – Pemerintah Desa Ciwalen menggelar kegiatan penting dalam rangka penyelarasan kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Acara yang berlangsung bertempat di Aula Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur ini fokus pada pembahasan Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi acuan utama mengenai petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran sesuai instruksi pusat, Senin (12/01/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan, mulai dari Kepala Desa Ciwalen, Ketua BPD, hingga seluruh Kepala Dusun (Kadus). Turut hadir pula Sekretaris Desa beserta staf, Forum ARWT, dan LPM Desa Ciwalen. Kehadiran berbagai unsur ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sehingga pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai oleh negara dapat berjalan transparan dan akuntabel di tingkat desa.
Babinsa Desa Ciwalen, Koptu Rizka Krisandi dari Koramil 0608-04/Cipanas, menegaskan pentingnya pengawasan dan sinkronisasi aturan ini agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun lapangan. “Kehadiran kami selaku Babinsa bersama Bhabinkamtibmas adalah untuk memastikan bahwa penyelarasan kebijakan ini dipahami dengan baik oleh seluruh perangkat desa. Kami siap mengawal penggunaan Dana Desa 2026 agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Ciwalen,” ujar Koptu Rizka Krisandi.
Seluruh rangkaian kegiatan penyelarasan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan unsur TNI-Polri, diharapkan alokasi anggaran tahun ini dapat terencana secara matang sesuai dengan prioritas kebutuhan warga Desa Ciwalen.
(Pendim0608)


Tinggalkan Balasan