CIANJUR – Serda Sesep, Babinsa Koramil 0608-14/Kadupandak, berperan aktif dalam penangkapan 3 orang pelaku peredaran uang palsu di Kp. Warung Awi, Desa Warga Asih, Kecamatan Kadupandak, pada Rabu, 16 April 2025. Penangkapan ini dilakukan bersama Polsek Kadupandak, Kamis (17/04/2025).
Para pelaku yang diamankan adalah Rislan Julianulloh, Dendi Abdilah, dan Julianto. Mereka diduga telah mengedarkan uang palsu senilai Rp. 10.000.000 yang diperoleh dari Sdri. Idah di Singaparna, Kab. Tasik melalui perantara Sdr. Ajat Als Kuple.
Babinsa Serda Sesep bersinergi dengan tim gabungan Polsek Kadupandak, Polsek Sukanagara, dan Polsek Takokak untuk menangkap para pelaku. “Kami akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan keamanan di wilayah,” ungkap Serda Sesep.
Dalam penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa 30 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu dan 2 handphone. Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sukanagara untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Koramil 0608-14/Kadupandak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah. Dengan adanya sinergi antara TNI dan Polri, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban.
Kegiatan ini menunjukkan peran aktif Babinsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah. Dengan adanya kesigapan dan koordinasi yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi risiko terjadinya tindak pidana.
(Pendim0608)


Tinggalkan Balasan