CIANJUR – Program prioritas nasional berupa Reforma Agraria mulai memasuki tahap implementasi di Kabupaten Cianjur. Sebanyak 88 warga Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam rangka Reforma Agraria Tahap I yang digelar di Gedung Prayoga Pemkab Cianjur, mulai Senin (8/12/2025).
Babinsa Desa Batulawang, Peltu Usep Munandar, yang bertugas melakukan pendampingan, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh proses penandatanganan berjalan aman, tertib, dan lancar. Momen ini sangat penting karena dihadiri langsung oleh unsur pimpinan daerah, menunjukkan komitmen Pemkab Cianjur dalam merealisasikan hak-hak tanah masyarakat,” ujar Peltu Usep Munandar.
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah ini dilaksanakan selama dua hari, dengan total 88 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terlibat. Pada hari Senin (8/12/2025), kegiatan dibagi menjadi dua sesi dengan total 56 orang yang menandatangani, dan dilanjutkan pada Selasa (9/12/2025) untuk sesi ketiga yang melibatkan 34 orang.
Tingginya perhatian pemerintah daerah terhadap program ini terlihat dari daftar kehadiran pejabat yang memonitor langsung proses penandatanganan tersebut, meliputi, Bupati Cianjur dr. Mochammad Wahyu Ferdian, Sp.Og, Dandim 0608/Cjr diwakili Kasdim Mayor Arm Nanda Supriyatna, Kapolres Cianjur diwakili Kabag Ops Kompol Iwan Setiawan SH, MH, Perwakilan Kejaksaan Cianjur, Sekda Kab. Cianjur, dan Perwakilan dari ATR/BPN Cianjur, Camat Cipanas Judi Adi Nugroho, S.E, dan Kepala Desa Batulawang Nanang Rohendi.
Peltu Usep Munandar berharap, dengan adanya kepastian hukum atas tanah melalui program Reforma Agraria ini, masyarakat Desa Batulawang dapat mengelola lahan mereka secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
“Kami sebagai Babinsa akan terus mengawal dan mendampingi warga dalam pemanfaatan lahan ini, agar tujuan dari program Reforma Agraria, yaitu pemerataan ekonomi, dapat tercapai,” tutupnya.
(Pendim0608)


Tinggalkan Balasan